Hakim Ad Hoc Tipikor diminta tidak masuk angin mengadili terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hakim Ad Hoc Tipikor diminta tidak masuk angin mengadili terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).