Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang di dalamnya tidak menjadikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi, dikecam banyak pihak.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang di dalamnya tidak menjadikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi, dikecam banyak pihak.