Persidangan perkara dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Kanwil Surabaya sebesar Rp.28.365 miliar yang menjerat mantan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo (ABI) Agung Astanto Soelaiman sebagai terdakwa memasuki babak pembacaan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (7/11)