Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan perusahaan listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar secara elektronik (E-Court) pada Kamis (9/3) kemarin.