Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang sambo
Dianggap Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana, Istri Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara,
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama delapan tahun karena dianggap terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir
Bharada E Disebut Salah Secara Etika, tapi Perintah Sambo Mengurangi Tingkat Kesalahan
Relasi kuasa Ferdy Sambo ke Richard Eliezer atau Bharada E hingga memerintahkan menembak Brigadir J hingga tewas menjadi perhatian khusus ahli meringankan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo Soal Surat Dakwaan Hanya Bersandar Satu Saksi
Majelis Hakim mengesampingkan poin pertama eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo terkait tudingan bahwa surat dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi.
Ferdy Sambo dan Istrinya, serta Tiga Anak Buahnya Kompak ke TKP Pembunuhan Yosua Berkedok Isoman
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi bersama ketiga anak buahnya tampak kompak saat pergi ke rumah Dinas Duren Tiga nomor 46, Jakarta. Mereka beralasan untuk isolasi mandiri (isoman), padahal sebenarnya datang untuk mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara ditembak hingga meninggal dunia.
Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Kepala Brigadir J Hingga Tewas
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal di tempat. Hal itu dilakukan Sambo guna memastikan bahwa Yosua benar-benar meninggal dunia setelah sebelumnya diberondong tiga atau empat tembakan.