Antisipasi terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi negeri, Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani akan menindaklanjuti Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKS).