Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap inkonstitusional terkait izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan dari Dewan Pengawas (Dewas) yang ditetapkan dalam UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap inkonstitusional terkait izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan dari Dewan Pengawas (Dewas) yang ditetapkan dalam UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).