Antonius Aris Saputro, tersangka kasus korupsi pengadaan floating dock crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), akhirnya dijebloskan ke rutan klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
- Kejari Surabaya Tahan Oknum Dinkopdag Surabaya
- Windy Idol Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Tangkap DPO Pidana Kepabeanan Dominggus Maspaitella
"Tersangka ditahan dalam tahap penuntutan di rutan klas I Surabaya di Medaeng selama 20 hari ke depan," jelas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah pada Kantor Berita , kamis (14/3).
Penahanan Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE, Ltd di Singapura ini berbeda dari tersangka korupsi lainnya. Pasalnya saat ini kapasitas penghuni cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim telah melebihi kapasitasnya.
"Kenapa tidak di Kejati Jatim, karena kami mendapatkan surat dari Karutan Kejati bahwa kapasitas disana itu over. Makanya kebijakan selanjutnya kami berikan ke Medaeng," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menetapkan Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura, Antonius Aris Saputro sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Tersangka Antonius Aris Saputro merupakan pemenang tender pengadaan floating dock crane, setelah PT DPS mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2015, sebesar Rp 200 miliar.
Harga tender yang dimenangkan tersangka Antonius sebesar Rp 100 miliar dan baru dibayar oleh PT PDPS sebesar 4,5 juta dolar atau Rp 63,5 miliar.
Namun, dari audit BPK diketahui, jikafloating dock tersebut merupakan barang bekas buatan Rusia tahun 1973. Dimana sesuai peraturan Menteri Perdagangan, galangan reparasi kapal itu telah melampaui batas dari yang ditentukan, yakni 20 tahun.
Akibatnya, barang yang sudah renta itu dalam kondisi keropos dan akhirnya kandas dilaut saat akan dikirim ke PT DPS.
Ironisnya, kondisi barang yang purna itu telah diketahui oleh pihak PT PDPS. Bahkan tersangka yang ditunjuk sebagai pemenang tender tidak memiliki pengalaman dalam bidang tersebut.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap keterlibatan sejumlah orang pada proyek pengadaan floating dock crane tersebut.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Usut Dugaan Kerugian Negara 116 M, Diduga Libatkan Bekas Dirut LPDB KUMKM
- Ahli Waris Akhirnya Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Sawocangkring
- Usai Keluar Lapas, Kembali Edarkan Sabu 24 Kilogram lewat Jalur Kereta Api