Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung mendampingi puluhan mantan karyawan sebuah perusahaan swasta yang melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4). Dalam pelaporan tersebut, para pelapor juga didampingi oleh puluhan advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Pahlawan.
- Surabaya Jadi Pilot Project Data Pembangunan Nasional, Mendagri Apresiasi Langkah Wali Kota Eri
- Terpilih Kembali Sebagai Ketua APEKSI 2025-2030, Eri Cahyadi Siap Selaraskan Program Daerah dengan Pemerintah Pusat
- Munas VII APEKSI 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota Eri Tegaskan Komitmen Bangun Negeri Tanpa Kesenjangan
Eri Cahyadi menegaskan kehadirannya sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja yang merasa hak-haknya dilanggar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Saya memberikan support kepada seluruh pekerja yang bekerja di Surabaya terkait dengan apakah itu haknya mereka diambil, atau merasa tidak adil dengan haknya mereka, dan salah satunya adalah ijazah,” kata Eri, dikutip dari RMOLJatim.
Dalam pelaporan ini, advokat dari berbagai organisasi turut memberikan pendampingan, di antaranya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, dan Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).
Pemerintah Kota Surabaya juga membuka posko pengaduan bagi pekerja lain yang mengalami masalah serupa. Eri menyampaikan apresiasinya kepada para pengacara yang bersedia mendampingi para korban.
“Saya matur nuwun (terima kasih) kepada semuanya,” ujarnya.
Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri menekankan pentingnya menjaga iklim kerja yang sehat dan adil di Kota Surabaya, demi keberlangsungan usaha sekaligus perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Surabaya harus tetap kondusif. Siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.
Eri juga meminta agar kasus ini segera menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum. Ia bahkan menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Saya minta ini menjadi atensi khusus agar ini segera terungkap cepat, siapa yang salah, siapa yang benar. Dengan harapan ke depannya tidak terulang lagi dan kita jaga suasana Kota Surabaya,” jelasnya.
Terkait jumlah pelapor, Eri menyebut saat ini sudah ada sekitar 31 orang yang resmi melaporkan kejadian serupa. Ia mendorong pekerja lainnya yang mengalami perlakuan tak adil untuk berani melapor.
“Ada sekitar 31 orang. Ada lagi yang bilang (mau) lapor. Pokoknya ayo jaga bareng-bareng Surabaya,” ujarnya.
Salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng (25), mengungkapkan bahwa ijazahnya telah ditahan oleh perusahaan sejak proses rekrutmen berlangsung. Bahkan, ia diminta menyerahkan ijazah asli atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta.
“Penahanan ijazah sejak masuk interview, terus hari kedua dia wajib menitipkan ijazah atau uang penggantian jaminan ijazah sebesar Rp2 juta,” tutur Putri.
Putri yang sudah mengundurkan diri sejak Desember 2024, menyebut belum ada kejelasan soal pengembalian dokumen penting tersebut. Ia menduga lebih dari 50 pegawai mengalami nasib serupa.
“Kami hanya minta hak kami, tolong kembalikan ijazah asli kami. Meski itu hanya ijazah SMA atau SMK, itu sangat penting untuk masa depan kami,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Surabaya Jadi Pilot Project Data Pembangunan Nasional, Mendagri Apresiasi Langkah Wali Kota Eri
- Pemkot Surabaya Tertibkan 125 Bangli di Bantaran Sungai Kalianak, Sasar STA 4+00
- DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot