Tersangka penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu dilakukan usai Risma resmi memaafkan Zikria.
- Sama-sama Promosikan Judi Online, Beda Perlakuan Hukum Antara Gunawan Sabdor dan Denny Cagur
- Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
- Sampel Pasien Gagal Ginjal Akut Diperiksa, Bahan Obat Diuji di Lab
"Penangguhan penahanannya kami ajukan kemarin setelah Bu Risma memaafkan,"ujar Advent Dio Randy, Penasehat Hukum Zikria dari LBH Legundi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/2).
Permohonan penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena Zikria Dzatil memiliki anak balita yang masih memerlukan perhatian dan kasih sayang dari ibunya.
"Suami sebagai penjamin,"terang pria yang akrab disapa Dio.
Dio berharap agar Polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya.
"Semoga dikabulkan,"pungkasnya.
Diketahui, Pada 16 Januari 2020, akun Facebook atas nama Zikria Dzatil mengunggah foto Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Di foto tersebut, akun Zikria menulis status yang dianggap menghina Risma.
Penghinaan itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada (21/1) oleh Bidang Hukum Pemkot Surabaya setelah mendapatkan kuasa dari Risma.
Lalu, pada (1/2) Polisi menangkap Zikria Dzatil di rumahnya di kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor dan melakukan penahanan.
Setelah ditahan, Zikria Dzatil dan Ndaru Asmara Jaya mengirimkan surat permintaan maaf ke Risma. Dan akhirnya Risma membuka pintu maaf.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bersama Panglima TNI dan Kapolri, Habib Luthfi Hadiri Peresmian Monumen Jenderal Hoegeng
- Bareskrim Mabes Polri Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus PT Antam ke Kejari Surabaya
- Tak Kunjung Berangkat, Puluhan Calon Jemaah Haji Furoda Laporkan Ladima Tour Travel ke Polres Madiun