Dalami Suap Ketua DPRD Tulungagung- KPK Panggil Sekda dan Anggota Dewan

Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung TA 2018.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID, Jumat (17/5).
Kasus ini bermula, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung dkk dan Walikota Blitar dkk terkait pengadaan barang dan jasa dan berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.

KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk Perkara di BIitar.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriono diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015 2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 Syahri Mulyo.

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Atas ulahnya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[bdp] 


ikuti update rmoljatim di google news