Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan terlalu membebani masyarakat. Sebab menurut Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi, kenaikan ini bila dihitung harian hanya Rp 5.000.
- Mahfud Minta Bank UMKM Beri Kemudahan Akses Kredit Di Lingkungan Pesantren
- Rizal Ramli: Sri Mulyani Memang Payah!
- Percepat Layanan, TPS Lakukan Pendataan Perusahaan Truk Via Online
Ia menambahkan, jika masih ada masyarakat yang berat mengumpulkan Rp 5.000 per hari atau Rp 3.000 dan menyisihkan Rp 2.000 per hari, maka pemerintah tidak akan tinggal diam.
Bagi peserta yang tidak mampu seperti itu, atau bisa dikatakan peserta miskin dan hampir miskin, nantinya akan dibiayai pemerintah.
"Kalau tidak mampu lagi pemerintah akan hadir," jelasnya.
"Pemerintah tetap di depan untuk menyelsaikan masalah ini," imbuhnya.
Sekadar informasi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada 1 Januari 2020.[aji]
- Bank BTN Gelar Lelang Properti Expo 2022 di Sejumlah Wilayah Indonesia
- Budiman Sudjatmiko Insiasi Kolaborasi UMKM-Puskopal Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- Lewat Program BATARA SPEKTA, BTN Targetkan 300 Ribu Nasabah Baru