Korea Selatan mengambil langkah tegas untuk memerangi penyebaran wabah virus corona. Langkah terbaru yang diambil adalah mengeluarkan peringatan bahwa pedagang yang menimbun masker wajah serta produk lain yang digunakan untuk memerangi virus corona akan menghadapi ancaman hukuman hingga dua tahun penjara. \
- Muncul Varian Virus Baru, Bos Pfizer: Vaksinasi Covid-19 Perlu Dilakukan Setiap Tahun
- Indonesia Butuh 30 Ribu Dokter Spesialis
- Pandemi Covid-19 Belum Sepenuhnya Usai, Wakapolri : Vaksin Booster Harus Terus Dilanjutkan
Wanita Ini Langsung Ditahan Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa (4/2), pemerintah Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai Rabu (5/2), penjual yang menyimpan lebih dari satu setengah kali volume penjualan bulanan rata-rata akan menghadapi hukuman maksimum dua tahun penjara atau denda hingga 50 juta won.
Pengumuman itu dibuat saat virus corona yang pertama kali muncul di Wuhan, China saat ini telah menginfeksi lebih dari 20 ribu orang dan menewaskan setidaknya 426 orang lainnya. Bukan hanya itu, virus baru yang menyerang saluran pernapasan itu juga telah menyebar ke lebih dari 20 negara di dunia, salah satunya adalah Korea Selatan.
Di tengah situasi tersebut, permintaan masker wajah dan pembersih tangan telah melonjak. Hal tersebut menyebabkan kenaikan tajam pada harga barang-barang tersebut akibaot terjadinya penimbunan.
- Survei Vaksinasi Covid-19: 70,7 Persen Setuju dan 14,8 Persen Menolak
- Catat tanggalnya! Pemkot Surabaya Gelar Skrining dan Pemeriksaan Kesehatan Terintegrasi Gratis
- Satgas Pangan Polda Jatim Dukung Pemprov dalam Penanganan PMK pada Hewan Ternak
ikuti update rmoljatim di google news