Gelar Operasi, Satpol PP Gresik Amankan Miras Jenis Arak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis bir maupun arak hingga cukrik dari sejumlah warung di Desa Indosari Kecamatan Menganti.


Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Gresik Mulyono, pihaknya secara intensif melakukan oprasi miras di beberapa lokasi yang dicuriga memperjual belikan minuman haram itu.

"Sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) Anti Miras, yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Kami secara rutin melakukan oprasi miras dari satu titik ketitik lain, untuk memastikan tidak ada peredaran miras," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (5/3).

Oprasi yang lakukan kata Mulyono, tidak hanya menyasar cafe, tetapi warung kopi (warkop). Baik pada saat malam maupun siang hari bolong, sebab penguna miras tidak mengenal waktu.

"Buktinya hari ini saat kita mulai melakukan oprasi miras sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar Pukul 13.00 WIB salah satunya, di warung milik Suprayitno (39) yang ada di Desa Indosari Meganti. Kami berhasil amankan banyak barang bukti miras jenis arak dalam wadah drum dan jerigen," tuturnya.

Di tambahkan Mulyono, meski pihaknya sering melakukan oprasi miras dan berhasil mengamankan barang bukti. Namun, masih banyak warung yang menjual miras.

"Mungkin sanksi yang diberikan kepada penjual miras ini ringan, karena masuk kategori tindakan pidana ringan (tipiring). Maka, penjual miras tidak takut dan jerah," ucapnya.

"Meski demikian, kami tidak akan menurunkan tensi oprasi miras ini demi tegaknya Perda Anti Miras. Sehingga, peredaran miras di Kabupaten Gresik bisa terus ditekan," tutupnya.


ikuti update rmoljatim di google news