Menyikapi Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS, Koordinator Daerah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Cabang Pasuruan - Probolinggo, mendesak pada Kornas MP BPJS untuk meminta Presiden Joko Widodo, melakukan evaluasi total tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional.
- Epidemiolog UI: Varian Delta Dapat Menulari Banyak Orang Dalam Satu Lingkungan
- Respon Permintaan Gubernur Khofifah, Puluhan RS Mulai Jemput Bola Oksigen Medis
- Target 2000 Jenis Pfizer, Kapolda Jatim Tinjau Vaksinasi di Gresik
"Perlu juga untuk melakukan perbaikan kepastian pelayanan kesehatan JKN yang sesuai dengan 9 prinsip BPJS dan tidak menjadi beban rakyat. Pengusaha, pekerja dan masyarakat sudah bergotong royong dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional bidang kesehatan melalui BPJS Kesehatan," jelas Ketua MP BPJS Pasuruan-Probolinggo, Viki Hamzah pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (9/03).
Menurutnya, pelayanan kesehatan adalah hak asasi masyarakat sebagai warga negara.
"Dan sudah menjadi tugas negara untuk hal itu, sesuai amanah UUD 1945, UU SJSN, UU BPJS dan lainnya," ungkapnya.
Selain itu, dia mendorong pergantian Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta menolak semua petahana Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan untuk kembali melanjutkan posisinya di masa depan.
"Untuk itu kami akan bergerak semaksimal mungkin mewujudkan maklumat tersebut," paparnya.
Sebab, kalau tanpa ada pergantian dalam tubuh Direksi BPJS, kawatir pelayanan akan sama serta tidak ada perubahan dalam pelayanan.
"Semoga Allah SWT memberikan kekuatan bagi kita semua dalam mencapai tujuan bagi pengelolaan BPJS kesehatan yang lebih baik," pungkasnya.
- China Kenalkan Paspor Covid-19 Berisi Data Tes Hingga Vaksinasi
- Susul Kanada, AS Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech Untuk Usia 12-15 Tahun
- Hadapi Gelombang Ke-3 Covid, Bupati Instruksikan PTM 50 Persen dan Wisata Ditutup