Petambak di Pantai Utara Kabupaten Lamongan meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo agar perizinan budidaya ikan disederhanakan. Sebab hal itu akan merugikan petambak. Apalagi belum lama ini beberapa petambak dipanggil Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana perikanan.
- Beri Perhatian Untuk Korban Kebakaran, Pemkot Kediri Salurkan Bantuan
- Gelar Simulasi Mitigasi Bencana Kebakaran, Wali Kota Eri: Juru Padam Sebenarnya Warga
- Kunjungi Kota Surabaya, Tim CFCI UNICEF Perkuat Sistem Perlindungan Anak Lewat Dialog Interaktif
Keluhan petambak ini disampaikan di sela-sela dialog dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo saat kunjungan kerja di Kampung Kerapu, Desa Labuhan, Kecamatan Berondong, Kabupaten Lamongan, Rabu (8/7) kemarin.
“Meminta kepada Menteri KKP agar perijinan bagi petani tambak budidaya yang dikelola masyarakat lokal disederhanakan dan dipermudah,” kata Ketua Aliansi Petani Tambak Pantai Utara (Al-Patara) Mas’ud AM dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Didampingi Aliansi Petani Indonesia (API) Jawa Timur, para petambak di Pantai Utara Lamongan yang tergabung dalam Al-Patara menilai, selama ini perizinan budidaya ikan sangat memberatkan dan meninggalkan masalah.
Akibat dari perizinan tersebut, banyak dimanfaatkan oknum-oknum aparat untuk menjerat petambak. Sehingga keberlangsungan budidaya ikan terancam. Karena itu Mas’ud meminta Menteri KKP untuk memberi perlindungan. Bahkan kalau bisa izin-izin itu dihapus. Seperti perizinan SIPA, SIPAP dan izin mengenai pembuangan limbah bagi petambak dan izin-izin lainnya yang tidak mampu dilakukan oleh petambak.
“Izin-izin yang tidak mampu dipenuhi oleh petambak akan menjerat kami semua yang berdampak pada keberlangsungan usaha budidaya ikan di Lamongan,” ungkap Mas’ud.
Ketika dikonformasi mengapa izin-izin yang menjerat Petambak harus dihapus, Mas’ud mengatakan, “Kalau kami tidak mampu memenuhi izin-izin yang ditetapkan oleh pemerintah kami akan kena pidana. Selanjutnya para petambak tidak bisa lagi atau takut menjalankan usaha budidaya lagi, maka lebih baik kami semua jadi TKI dan TKW saja”.
“Mengingat usaha budidaya ikan bagi para petambak adalah satu-satunya mata pencaharian yang bisa dilakukan di tempat kami semua,” tandas Mas’ud.
- Kapolri Launching ETLE Nasional Tahap ll : 12 Provinsi Terintegrasi Tilang Digital
- Peringati Hari Aksara Internasional, Lesbumi PCNU Jember Gelar Literasi Bahasa Jawa, Mandarin dan Jepang
- Bupati Hendy Diduga KKN, Warga Serbu Kantor DPRD Jember
ikuti update rmoljatim di google news