Sekretatis NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo diperiksa Divisi Propam Mabes Polri terkait dengan penghapusan red notice interpol Djoko Tjandra.
Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/7).
- Polda Papua Tangkap Pembunuh Dokter Mawartih
- Kabar Gembira, Kemenkumham Jatim Akan Gelar Uji Coba Layanan Kunjungan Tatap Muka di Lapas dan Rutan
- KPK: Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana Banyak Hasil Warisan Suaminya
“Dari Propam sudah memeriksa yang bersangkutan dan belum selesai juga," kata Argo.
Kendati demikian, Argo enggan memaparkan apa hasil sementara dari pemeriksaan Nugroho. Ia hanya menyebut jika Divisi Propam tak hanya memeriksa Nugroho, melainkan sejumlah anggota lainnya di Divisi Hubungan Internasional.
Berdasarkan dokumen yang beredar, penghapusan red notice terhadap buronan Kejaksaan Agung tersebut tertanggal 5 Mei 2020.
Brigjen Nugroho Wibowo mengirimkan surat perihal penyampaian penghapusan red notice interpol Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/136/V/2020/NCB-Div HI, di mana Wibowo memberikan rujukan dasar pencabutan red notice yakni adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.
Masih dalam surat tersebut, red notice Djoko Tjandra juga telah habis sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun) dan otomatis terhapus dalam sistem basis data Interpol dan tidak diperpanjang oleh Kejaksaan Agung sebagai pihak yang meminta.
- Keluar dari Tahanan, Jadi Pemasok Narkoba di Kampung Tambak Segaran
- Kasus Sambo, Majelis Hakim Merasa Aneh Dengan Putusan Mutasi Anggota Polres Jaksel
- Hari Ini Syahrul Yasin Limpo akan Temui Presiden Jokowi
ikuti update rmoljatim di google news