Pelindo 3 bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam kolaborasi melalui penandatanganan nota kesepahaman integrasi data perpajakan. Kolaborasi ini bagian dari pedoman pelaksanaan kewajiban perpajakan antara Dirjen Pajak bersama dengan Pelindo 3 serta mengembangkan kegiatan integrasi data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi.
- Horison Grand Serpong Geber Benefit Sebulan Penuh Hadapi Pandemi
- MiEarly Critical Protection, Hasil Kolaborasi Bank DBS-Manulife Indonesia
- Buat Milenial, Bank BTN Siapkan Suku Bunga Rendah dan Angsuran Terjangkau
“Ini merupakan peristiwa penting bersama Dirjen Pajak dalam membantu sistem perpajakan nasional. Dengan kolaborasi ini kami berharap dapat menjadi bagian dari sistem support perusahaan BUMN kepada Dirjen Pajak, terutama dalam melaksanakan pengumpulan pajak sebagai kontribusi dan loyalitas BUMN untuk pembangunan negara,” kata Direktur Pelindo 3, U Saefudin Noer, melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/7).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengapresiasi Pelindo 3 atas komitmennya dalam memajukan teknologi perpajakan. Ini menjadi lompatan berharga dalam hal integrasi data perpajakan.
“Kami sebagai lembaga negara bidang pajak dan Pelindo 3 yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki maksud dan tujuan yang sama dalam upaya memajukan negara dari sisi pendapatan masing masing mengingat integrasi data ini sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut,” ungkap Suryo.
- Kini UMK Dan Koperasi Bisa Terlibat Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar
- Upaya HCML Hidupkan Perekonomian Warga Mandangin
- Peluang Bisnis dengan Sistem Network, Alamo Green Sasar Market di Surabaya