Jual Ketamin Tanpa Ijin, Dokter Hewan Dituntut 9 Bulan Penjara

Terbukti menjual obat tanpa ijin edar, Dokter Hewan Irmatata Daleputri dituntut hukuman 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzaki.  


Perbuatan terdakwa Irmatata dianggap melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ujar Muzakki dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/7).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan penjara," sambung jaksa Ahmad Muzakki.

Diketahui, kasus ini diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya atas pengembangan dari kasus peredaran ekstasi bentuk granat warna ungu dengan terdakwa Wiliam Surya Wardhana dan Vivi (berkas terpisah).

Dokter hewan asal Blitar ini diketahui kerap melayani pembelian obat-obatan khusus hewan. Salah satunya ketamin, obat bius khusus hewan. Namun, obat itu ternyata diperjualbelikan tanpa izin edar. Irma mengaku tidak tahu dan meyakini kalau obat itu sudah berizin.

Terdakwa juga tidak memberi resep kepada setiap orang yang membeli obat tersebut. Pelanggannya hanya diberi bukti puschase order (PO). Tidak sulit bagi siapapun untuk mendapatkan ketamin. Siapapun bisa memesan hingga dalam jumlah yang besar.

Irma sudah dua kali menjual ketamin kepada Irma. William pertama kali membeli pada Desember tahun lalu sebanyak 10 botol. Selanjutnya, membeli lagi 15 botol. 

Satu botol obat itu berisi 10 mililiter dijual Rp 164 ribu. Setelah membayar dengan cara mentransfer ke rekening Irma, obat itu langsung diantarkan di alamat rumahnya di Jalan Kartini. Obat itu disalahgunakan dengan cara ditaruh di piring lalu dibakar sampai jadi serbuk kristal kemudian dihirup. 

William mengonsumsi obat yang seharusnya untuk hewan itu bersama kolega-koleganya saat pesat di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Embong Malang.

Pria 30 tahun itu memang mencari obat bius untuk menghilangkan rasa nyeri setelah stromanya dioperasi. Pengusaha parabola ini berdalih dengan obat itu dapat menghilangkan sakit nyeri dan menjadikannya lebih nyaman.