Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya masih terus mendalami informasi terkait dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penegasan ini disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai respons atas somasi yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena KPK belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut hingga Jumat, 9 Mei 2025.
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
"KPK melihat hal itu sebagai salah satu peran dari masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja KPK," ujar Budi dalam pernyataannya yang dikutip dari RMOL, Minggu (11/5).
Budi menjelaskan, KPK akan mengumumkan secara lengkap konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini pada waktu yang tepat. Ia juga menegaskan bahwa setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda.
"KPK terus mempelajari dan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh tim penyidik, sehingga membuat terang penanganan perkara ini," jelasnya.
KPK berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan efektif, sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah tindakan. Salah satunya adalah penggeledahan rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dini hari, 6 Februari 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa handphone, dokumen, dan catatan-catatan penting.
Heri Gunawan sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 27 Desember 2024. Selain itu, penyidik memeriksa Satori, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, yang diduga menjadi calon tersangka. Satori telah diperiksa sebanyak tiga kali: pada 27 Desember 2024, 18 Februari 2025, dan 21 April 2025.
Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Dua hari kemudian, pada 19 Desember 2024, penggeledahan dilanjutkan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi CSR BI.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara