Cafe Karaoke Bodong Beroperasi,  Petugas Mengamankan Purel Dari Rumah Kac

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Kehadiran cafe karaoke yang ditengarai ilegal di wilayah Ngawi nekat beroperasi ditengah pandemi Covid-19. Alhasil, membuat murka petugas trantib atau Satpol PP.  Kali ini menyasar cafe karaoke bodong di Jalan Supriyadi persisnya didepan kantor Kecamatan Ngawi Kota. 


Dari razia tersebut petugas mendapati dua perempuan muda sebagai Ladies Companion (LC) yang biasa disebut purel plus tiga lelaki yang terindikasi sebagai pengunjung. Mereka pun langsung digelandang ke kantor Satpol PP Ngawi untuk di interogasi lebih lanjut. 

"Setelah adanya laporan masyarakat langsung kita operasi ternyata benar ada satu room menggelar karaoke. Dari dalam ruang karaoke itu kita mendapati perempuan LC termasuk pengunjung," terang Arif Setyono Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Jum'at, (4/9).

Selain itu kata Arif, petugas juga menyita perangkat audio maupun sarana untuk berkaraoke ria. Ia menegaskan, selama pandemi Covid-19 semua tempat hiburan malam dilarang beroperasi. Bahkan Arif menyebut, keberadaan cafe karaoke rumah kaca tersebut memang ilegal alias bodong.