Selama dua hari melakukan operasi yustisi, tim gabungan dari pemerintah, kepolisian, TNI, telah melakukan penindakan terhadap 3.624 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Jawa Timur.
- Tingkatkan Kewaspadaan terhadap COVID-19 Jelang Libur Nataru, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Vaksinasi
- Kasus Covid Naik, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksin Booster
- Covid-19 Kembali Melonjak
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merinci ada 2.738 teguran lisan, 886 teguran tertulis, dan 1.993 pelanggar yang harus menjalani kerja sosial. Ada juga penahanan 190 KTP, dan denda terhadap 538 perusahaan.
“Jika ditotal nilai denda keseluruhan saat ini sebesar Rp21.143.000,” kata Trunoyudo ketika ditemui usai peluncura Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, (16/9).
Dari total itu, terbesar pelanggaran yang terjadi adalah tidak menggunakan masker baik ketika berkendara atau beraktivitas.
“Namun ini tetap dilakukan edukasi dan preventif, sehingga fasilitas yang disiapkan cuci tangan, masker didorong terus. Sehingga ada preventif justice,” katanya.
Trunoyudo mengatakan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian, Peraturan Gubernur Nomog 53 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah.
Dijelaskannya, bahwa saat ini kondisi belum betul-betul aman karena masih ada ancaman penyebaran lebih besar apabila tidak diantisipasi sejak dini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tingkatkan Kewaspadaan terhadap COVID-19 Jelang Libur Nataru, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Vaksinasi
- Kasus Covid Naik, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksin Booster
- Covid-19 Kembali Melonjak