Lelang Jabatan Sekda Gresik Baru Diikuti Satu Pendaftar

Seleksi diperpanjang/RMOLJatim
Seleksi diperpanjang/RMOLJatim

Panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan atau seleksi terbuka pimpinan tertinggi pratama Seketraris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, baru menerima satu orang pendaftar sejak dibuka pendaftaran pada 30 September 2020.


"Sejak pendaftaran kami buka pada 30 September hingga kini, masih satu orang yang mendaftar. Yakni, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Kadispol PP) Abu Hasan," Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, M Nadlif kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/10).

Seleksi lelang jabatan Sekda ini, lanjutnya, bisa diikuti pejabat eselon II, baik yang berdinas di Pemkab Gresik maupun Kabupaten atau Kota lain dan juga pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dia menjelaskan, persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi peserta usia maksimal 56 tahun, terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.

Serta menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II. b) minimal 2 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

Kemudian, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV dan telah mengikuti atau lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III) atau telah mengikuti dan lulus Diklatpim II.

Karena itu lanjut Nadlif, pansel lelang jabatan Sekda Gresik masa pendaftarannya diperpanjang.

"Jika sebelumnya, pendaftaran  melalui website www.bkd.gresikkab.go.id dibuka mulai tanggal 30 September hingga 6 Oktober 2020. Kita perpanjang hingga tanggal 9 Oktober 2020 atau diberi tambahan 3 hari," pungkasnya.