Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M

Sidang kasus narkoba di PN Gresik dengan terdakwa ASN Satpol PP/RMOLJatim
Sidang kasus narkoba di PN Gresik dengan terdakwa ASN Satpol PP/RMOLJatim

ASN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Saiful Mubarok alias Barok (39) terdakwa tindak pidana narkotika, dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. 


Selain pidana badan, terdakwa Saiful Mubarok juga dituntut membayar denda sebesar Rp1,5 miliar subsider selama 1 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Paras Setio dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Majelis Hakim diketuai hakim Sarudi. 

Dalam kesimpulan tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti telah membeli dan mengedarkan jenis narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU Paras Setio, telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sehingga kepada terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara," ujarnya.

JPU dalam pertimbangan tuntutannya menjelaskan, ada dua hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, sebagai ASN, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Sebagai ASN, terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/3). 

Sementara dalam pertimbangan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama mengikuti persidangan serta tidak pernah dihukum.

Sedangkan barang bukti kejahatan yang telah disita aparat penegak hukum pada kasus ini akan dimusnahkan. Termasuk barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram, dan 2 bungkus plastik klip berisi 46 butir pil ekstasi dengan logo Telsa.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada 3 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupum penasehat hukumnya.

Twrdakwa hadir dalam sidang dengan agenda tuntutan didampingi penasihat hukumnya Jozua AP Poli.

Saiful Mubarok adalah seorang anggota polisi pamong praja yang bekerja di Satpol PP Kabupaten Gresik. 

Barok ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim pada awal Nopember 2023 lalu di tempatnya bekerja atau di Kantor Satpol PP Gresik. 

Dari hasil penggeledahan di sebuah loker pegawai Satpol PP itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan puluhan pil ekstasi. Barang itu diakui sebagai miliknya oleh terdakwa Barok.