6 Pegawai Pengadilan Agama Bojonegoro Terinfeksi Virus Corona

Mulai 1- 5 Febuari 2021 Pelayanan sidang gugatan dan pendaftaran cerai secara manual di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Tiimur di tutup sementara lantaran 6 pegawai di nyatakan terinfeksi virus corona.


6 pegawai PA yang dinyatakan positif COVID-19 diketahui saat mereka melakukan tes swab dan rapid antigen. Mereka yang positif terpapar virus corona langsung meminta untuk tidak masuk kantor.

"Penutupan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan PA Bojonegoro, "kata Sholikin Kepada Kantor Berita RMOL jatim, Bojonegoro, Rabu (27/1/)

Sholikin sendiri tak tahu persis dari mana mereka tertular virus corona. Namu setelah diketahui terinfeksi COVID-19 ke 6 pegawai tersebut langsung melakukan isolasi mandiri.

"Upaya kami selain mereka kita minta isolasi mandiri, rencananya hari ini pukul 15.00 akan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan oleh petugas Damkar Bojonegoro di seluruh area kantor termasuk ruangan kerja," katanya.

Meski dinyatakan positif COVID-19. Namun kondisi kesehatan ke 6 pegawai PA Bojonegoro tersebut dikabarkan dalam keadaan membaik.

"Ada 1 pegawai kita yang hasil swab-nya dan 3 pegawai saat tes rapid antigen dinyatakan positif COVID-19. Kemudian 44 pegawai PA lainnya langsung kami ambil tes rapid antigen dan hasilnya 3 pegawai kami dinyatakan positif jadi total ada 6 orang yang positif," terangnya

Sholikin menjelaskan, selama penutupan berlangsung, sebagian pegawai PA Bojonegoro tidak diwajibkan masuk ke kantor tetapi masih diwajibkan bekerja dari rumah mereka masing-masing. 

"Kami tidak melayani sidang gugatan cerai dan pendaftaran secara online. Tetapi PA Bojonegoro masih membuka layanan pengambilan salinan putusan gugatan cerai dan pendaftaran cerai secara online," pungkasnya.