Indonesia harus memperketat pintu masuk jalur udara dan mengurangi jumlah warga negara asing yang masuk. Hal ini guna menekan angka lonjakan kasus positif Covid-19.
- Rini Indriyani Tinjau Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional, Pemkot Surabaya Targetkan 100 persen Anak Terima Imunisasi
- Satgas Covid-19 Pastikan Tak Ada Larangan Mudik bagi Masyarakat yang Belum Vaksin Booster
- Jakarta Siapkan 300 Lokasi Vaksinasi Booster 2
Begitu saran pengamat penerbangan Alvin Lie menanggapi data bahwa ribuan orang yang datang ke tanah air terkonfirmasi positif Covid-19 terhitung sejak tanggal 28 Desember 2020 silam.
“Sebaiknya kita melakukan pengurangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia,” tuturnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).
Anggota Ombudsman RI ini mengurai bahwa Indonesia bisa tetap membuka diri bagi orang asing. Asalkan peraturan yang ada diperketat.
Contohnya, usai melakukan PCR, para pendatang dari luar negeri harus dikarantina agar benar-benar negatif dari Covid-19 sebelum memasuki pesawat.
“Itulah yang sering saya serukan, idealnya itu setelah dilakukan uji Covid-19 PCR orang itu sudah dikarantina dulu tidak ke mana-mana, tidak ketemu siapa-siapa sampai masuk ke pesawat,” katanya.
Namun hal itu sulit dilakukan lantaran butuh biaya besar untuk mereka yang hendak ke Indonesia.
“Tapi kan itu menjadi sangat tidak praktis dan mahal. Tapi kalau kita mau melindungi negara kita ya kita berlakukan seperti itu,” tandasnya.
- Pasien Corona Bertambah 1.893 Orang, Total Positif Capai 125.396 Kasus
- Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pasca Lebaran, Pemkot Keluarkan SE Bagi Perusahaan
- Pasien Covid-19 di Jakarta Masih Tersisa 544 Orang