Putra sulung hingga menantu Presiden Joko Widodo, yang sudah resmi dilantik sebagai Wali Kota dimasing-masing daerah pemilihannya, tetap mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?
Komandan Paspampres, Agus Subiyanto mengatakan, Gibran Rakabuming Raka yang baru saja dilantik sebagai Wali Kota Solo, dan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, mendapat pengawalan bukan karena jabatannya sebagai kepala daerah.
"Jadi anak-anak Presiden dapat pengawalan dari Paspampres. Bukan karena wali kotanya," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (26/2).
Lebih lanjut, Agus memaarkan bahwa Paspampres memiliki tugas dan pokok melakukan pengawalan fisik dengan jarak dekat kepada presiden, wakil presiden, juga keluarga serta tamu kehormatan negara dan mantan presiden dan wakil presiden.
Pengawalan terhadap anak Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
Di dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan, keluarga presiden yang diberikan pengawalan oleh Paspampres ialah istri atau suami presiden dan wakil presiden, anak presiden dan wakil presiden dan menantu presiden dan wakil presiden.
- Warga Antre Beli Sembako Murah hingga Pingsan, Ini Usul Al-Hasanah Foundation kepada Presiden Jokowi
- Rencana Jokowi Sematkan Pangkat Jenderal ke Prabowo, TB Hasanuddin: Dalam TNI Tak Ada Pangkat Kehormatan
- Apakah Prabowo Bakal Disetir Jokowi Jika Jadi Presiden?