Bappelitbang Ngawi Klaim Refocusing 57 Persen Tidak Berdampak Pada Infrastruktur

Foto Ilustrasi/Net
Foto Ilustrasi/Net

Pemkab Ngawi kembali melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 sebesar 57 persen.


Ketentuan refokusing tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021.

Diketahui, surat tersebut berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 penanganan Covid-19. 

Terkait hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Ngawi, Indah Kusumawardhani mengatakan, refokusing tidak berdampak pada penurunan pembangunan infrastruktur.

"Karena pembangunan infrastruktur merupakan belanja mandatory spending atau pengeluaran negara besarannya sudah diatur oleh undang-undang," terang Indah Kusumawardhani kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (25/3).

Menurutnya, refocusing sebagai amanat PMK No 17 Tahun 2021 sebesar 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang  alokasinya sebesar Rp. 77.331.775.600  ditambah dengan turunnya dana transfer bersifat umum sebesar kurang lebih 4 persen atau Rp 31.975.226.000.

Sehingga total yang harus dilakukan refokusing pada 2021 mencapai Rp 109.287.001.600 dan mengarah terhadap sub kegiatan bersumber dana bersifat umum seperti DAU, DBH, PAD non BLUD dan non BOS.

"Dalam pelaksanaan refocusing, Pemkab Ngawi tetap berkomitmen memprioritaskan pencapaian misi dan prioritas daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.