Buron Korupsi Proyek Pasar Manggisan Jember Ditangkap Di Jakarta

Agus Salim masuk dalam DPO Kejaksaan Agung/Ist
Agus Salim masuk dalam DPO Kejaksaan Agung/Ist

Pelarian Agus Salim, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek rehabilitasi Pasar Manggisan, Jember berakhir.


Direktur PT Dita Putri Waranawa ini berhasil ditangkap oleh tim Tabur dari Kejaksaan Agung dan Kejari Jember. 

Agus Salim ditangkap di salah satu Hotel Di Jakarta pada, Rabu (25/3).

Kasi Intelijen Kejari Jember, Agus Budiarto mengatakan, setelah ditangkap, Agus Salim dibawa ke Kejari Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis malam (25/3).

Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih ini, Agus Budiarto menyatakan masih dalam proses penyidikan. 

"Masih dalam tahan penyidikan," pungkasnya.

Diketahui, Agus Salim dinyatakan sebagai buron setelah 3 kali mangkir dari panggilan Kejari Jember sebagai tersangka. 

Dia ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan perkara dari empat tersangka lainnya yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember, Anas Maruf; Kontraktor pelaksana proyek, Edy Shandi Abdur Rahman, Perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE), M. Fariz Nurhidayat; serta Direktur dan pemilik PT MSE, Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik.

Oleh Pengadilan, Anas Maruf divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim tidak menghukum Anas mengganti kerugian negara karena terbukti tidak menikmati satu rupiah pun aliran dana korupsi. 

Sementara, Edy Shandi Abdur Rahman, dihukum penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar. 

Sedangkan terdakwa M. Fariz Nurhidayat, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,-.

Disisi lain, Pengadilan membebaskan Sugeng Widodo dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Kini kasusnya dalam tahap kasasi.