Larangan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021 semata-mata diputuskan demi kebaikan bersama.
- Khofifah Ajak Berburu Kuliner Khas Jatim Selama Mudik
- Hari H Lebaran, Masih Ada 42 Ribu Penumpang yang Mudik Gunakan Kereta di Wilayah Daop 8 Surabaya
- Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Lapor RT/RW Saat Mudik Lebaran
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi saat momentum libur panjang.
"Yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Prof Wiku dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/3).
Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru selama beberapa bulan terakhir.
Dengan larangan mudik, diharapkan dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik bukanlah keputusan yang mudah. Terlebih mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," kata Wiku.
Meski demikian, keputusan tegas ini harus diambil pemerintah setelah melalui pertimbangan risiko untuk dampak jangka panjang. Dan hal ini dilakukan demi kebaikan bersama.
"Sehingga kelak masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya," pesan Wiku.
- DPRD Jatim Harap Ada Tambahan Armada Untuk Lebaran Tahun Depan
- Khofifah Ajak Berburu Kuliner Khas Jatim Selama Mudik
- 8.308 Wisatawan Kunjungi Bromo saat Libur Lebaran 2024