Kemenkumham Harus Lakukan Executive Review Pada PP 57/2021 Yang Hilangkan Pancasila Sebagai Pelajaran Wajib

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi sorotan. Pasalnya, PP 57/2021 tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa maupun mahasiswa.


Ketua Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila, Hendra Nurtjahjo, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan secara rinci alasan hilangnya Pancasila sebagai pelajaran wajib.

"Kemendikbud harus menjelaskan posisi kasus hilangnya materi Pancasila dalam seluruh jenjang pendidikan. Hal ini penting untuk dilakukan agar tidak ada syak wasangka terhadap real intention dari Kemendidbud," ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (16/4). 

Kata Hendra, atas kejadian ini diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan ketentuan hukum lain yang memuat kewajiban materi pendidikan Pancasila.

Dia juga mendesak Kemendikbud bersama Kemenkumham melakukan executive review bersama untuk melakukan perubahan atas materi muatan norma pada PP 57/2021.  

"Begitu juga asosiasi atau organisasi para pengajar materi kuliah atau materi pelajaran Pancasila memiliki legal standing untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai kembali materi muatan yang menyelisihi UU," jelasnya.

Termasuk juga dari Presiden Joko widodo maupun BPIP harus mengambil sikap untuk menegaskan kembali betapa pentingnya kedudukan Pancasila sebagai ideologi sistem pendidikan dan pandangan hidup bangsa Indonesia. 

"Langkah-langkah ini penting sebagai solusi agar keyakinan kita bahwa Pancasila dasar negara tidak bisa diabaikan dalam bangunan sistem pendidikan nasional kita," pungkasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.