Sudah diputuskan bahwa pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang mudik Lebaran 1442 Hijriah. Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal.
- Khofifah Ajak Berburu Kuliner Khas Jatim Selama Mudik
- Hari H Lebaran, Masih Ada 42 Ribu Penumpang yang Mudik Gunakan Kereta di Wilayah Daop 8 Surabaya
- Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Lapor RT/RW Saat Mudik Lebaran
Seperti dikatakan Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada kantor berita RMOL Jatim, tidak ada penyekatan dijalur alternatif antar kabupaten di wilayahnya. Jalur alternatif sebagaimana disebutkan adalah wilayah rayon atau jalur penghubung antar kabupaten/kota.
"Ada kebijakan bahwa adanya Algomerasi. Jadi rayon tidak kita sekat. Kasihan masyarakat seperti warga Kwadungan mau ke Madiun mau belanja," tegas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu, (24/4).
Secara runut dijelaskan Winaya, dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. Misalnya di kawasan Ngawi dengan Madiun, Ngawi dengan Magetan dan sebaliknya.
Meski diizinkan sambungnya, warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hanya saja titik penyekatan di wilayahnya dikonsentrasikan di 3 titik seperti Mantingan, exit tol dan di Banyu Urip.
- Khofifah Ajak Berburu Kuliner Khas Jatim Selama Mudik
- Hari H Lebaran, Masih Ada 42 Ribu Penumpang yang Mudik Gunakan Kereta di Wilayah Daop 8 Surabaya
- Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Lapor RT/RW Saat Mudik Lebaran
ikuti update rmoljatim di google news