Dampak SIPD Lelet, Bakeu Ngawi Lempar Bola Panas Ke TPAD

Ilustrasi carut marutnya anggaran/Net
Ilustrasi carut marutnya anggaran/Net

Serapan anggaran dilingkup pemerintah daerah Ngawi sangat minus diduga akibat kendala server di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Dampaknya sangat dirasakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ngawi. Mengingat dinas ini setiap harinya memberikan pelayanan langsung ke warga masyarakat.

"Saya kira kendalanya sama dengan OPD lainya tidak ada yang berbeda. Apalagi dinas kita itu pelayanan ke masyarakat yang harus diselesaikan setiap hari. Sebenarnya berat juga," terang Kepala Disdukcapil Ngawi, Sugeng saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at, (30/4).

Sugeng memberikan contoh kendala yang dihadapi saat ini tidak lain anggaran untuk menyediakan alat tulis kantor (ATK) seperti tinta, kertas, reborn dan film. Padahal beberapa item ATK tersebut jangan sampai kosong keberadaanya.

"Kalau blangko seperti e-KTP dan lainya itu tidak bermasalah tapi yang kertas ada kendala. Mengingat masyarakat tidak mau tertunda pelayanannya," ujarnya 

Menindaklanjuti sengkarut anggaran itu, Indah Kusumawardhani Plt Kepala Badan Keuangan (Bakeu) Ngawi saat dihubungi enggan memberikan keterangan. Pihaknya meminta untuk mengklarifikasi permasalahan ini ke Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) Ngawi, M.Sodiq Triwidiyanto.

"Tadi pak peno juga konfirmasi, tak aturi ke ketua TAPD pak sekda biar satu pintu," pintanya.

Sedangkan Sodiq Ketua TPAD Ngawi yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) menjelaskan, permasalahan SIPD sebenarnya bersifat nasional tidak hanya Ngawi. Ia pun menyebut, Inti dari permasalahan tersebut karena server SIPD yang disediakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa dibuka.

"Bahkan hari ini Kemendagri menyurati kita meminta personal individu kontak. Dimana dia akan memberikan hard date atau bantuan ke kita tingkat kesulitanya dimana dan sebagainya karena sistemnya memang belum clear," terang Sodiq.

Karena belum clear, diakui Sodiq, masing-masing daerah sebelumnya punya cara tersendiri. Dikhawatirkan, dengan cara manual apalagi tidak sesuai rencana aksi didalam SIPD dipastikan akan mengulangi lagi dalam input data.

Terkait pernyataan anggota Komisi III DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko yang menyatakan pemerintah daerah bisa melakukan cara lain atau penatausahaan diluar SIPD, Sodiq menyebut SIPD hampir sama dengan Sistem Informasi Managemen Daerah (Simda) tetapi hanya beda vendor yang mengerjakan.

"Waktu itu 2019 lalu ada peringatan (Kemendagri-red) kepada seluruh kabupaten dan kota wajib memakai SIPD. Dan bagi daerah yang tidak memakai SIPD ada sangsinya berupa penundaan transfer DAU dan sampai pada pengurangan," ulasnya.

Dengan warning itu pihaknya terus bertindak cepat mempersiapkan kerangka pengelolaan SIPD. Bahkan saat itu Ngawi menjadi empat besar dari daerah tercepat di Jawa Timur yang mempersiapkan kerangka SIPD. Sayangnya ketika clear justru aplikasi SIPD malah error ditengah jalan.

"Istilah tercepat itu kita dalam menggunakan SIPD padahal daerah lainya masih menggunakan cara lama. Karena saat itu kita yakin pemerintah pusat akan memberikan sangsi jika tidak memakai SIPD dan akhirnya kita menghentikan kerjasama dengan SIPKD atau cara lama itu," tegas Sodiq.

Menanggapi jawaban Sodiq selaku Ketua TPAD Ngawi lagi-lagi Yuwono Kartiko selaku legislatif dibuat gagal paham. Justru ia meminta pemerintah daerah untuk update informasi seperti yang tertuang di SE Kemendagri tertanggal 12 Januari 2021. 

"Kok sangsi gimana makanya pelajari SE Kemendagri secara runut. Jelas dalam poinya tidak ada sangsi apabila memakai cara lama secara pararel," tandas Yuwono Kartiko.


ikuti update rmoljatim di google news