Orang Daerah Pusing Aturan Mudik, Bupati Ngawi Sebut Ada Pengecualian

Pos penyekatan perbatasan Jatim - Jateng/RMOLJatim
Pos penyekatan perbatasan Jatim - Jateng/RMOLJatim

Simpang siurnya aturan mudik lebaran tahun ini sangat dirasakan warga di daerah. Mereka mengaku bingung lantaran ada perbedaan kebijakan pemerintah antara pihak satu dengan lainya. 


Terus terang bingung mas aturan mudik lebaran tahun ini. Apalagi bicara mudik lokal mohon pemerintah ada satu keputusan yang jelas," terang Widianto warga Ngawi, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (3/5).

Pasalnya, setelah membaca berita salah satu media daring menyebut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh pemerintah daerah untuk melarang warganya untuk mudik, termasuk mudik lokal antar kota dalam provinsi.

"Kata Satgas Covid-19 pusat minta ke kepala  daerah untuk tidak memperbolehkan mudik sedangkan Bupati Ngawi menyebut kalau mudik lokal antar daerah dalam provinsi seperti di exs Bakorwil boleh. Sebetulnya gimana soal mudik ini," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut dengan tegas Bupati Ngawi Ony Anwar menjelaskan, untuk mudik lokal antar daerah dalam satu Bakorwil misalkan Madiun, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Ngawi memang diperbolehkan. Dengan syarat saat dititik penyekatan bisa memperlihatkan identitas diri seperti KTP.

"Kalau wilayah algomerasi kan sudah diatur sama Gubernur. Namun mudik lokal didalam ex Bakorwil Madiun diperbolehkan dengan syarat memperlihatkan KTP saat di pos penyekatan," tandas Ony Anwar.