Internal KPK: Siang Ini Hasil TWK Pegawai KPK Diumumkan ke Publik

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Kabar sejumlah nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini tengah ramai diperbincangkan.  


Peralihan status kepegawaian ini merupakan amanat dari pasal 1 ayat 6 UU 19/2019 tentang KPK yang menyebut bahwa egawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Pada saat UU mulai berlaku, maka pegawai KPK yang belum berstatus pegawai ASN diberi waktu paling lama 2 tahun untuk bisa diangkat menjadi pegawai ASN.

TWK menjadi salah satu prasyarat dalam proses peralihan tersebut. Di mana tes itu kini menjadi polemik karena ada kabar burung yang menyebut 75 pegawai tidak lolos tes.

Polemik semakin memanas lantaran penyidik senior KPK, Novel Baswedan dikabarkan ikut gagal dalam menjalani tes. Isu kemudian berkembang seolah ada upaya untuk menyingkirkan Novel Baswedan dari KPK.

Namun demikian, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa memastikan bahwa hasil tes tersebut masih tersegel dan tersimpan aman di Gedung Merah Putih KPK. Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa informasi mengenai nama-nama pegawai KPK yang tidak lolos kurang valid.

Sementara itu, seorang sumber dari internal KPK menegaskan bahwa pihaknya berencana mengumumkan hasil TWK ke publik pada Rabu (5/5).   

“Besok (Rabu) kita akan buka hasil TWK dan KPK pasti umumkan ke publik,” ujar kalangan internal KPK dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/5).

KPK, sambungnya, tidak akan kalah dengan pihak-pihak yang coba merusak atau mengadu domba internal mereka. Terlebih dengan cara-cara tidak beretika, yaitu memainkan isu hasil tes sebelum ada pengumuman resmi dari lembaga.

Diharapkan tidak ada politisasi dalam pengumuman tersebut, apalagi menebar isu seolah-olah ada sejumlah pihak yang menjadi korban dari terbitnya kebijakan pemerintah, dalam hal ini penerbitan UU KPK.

“Kami tahu permainan mereka. Mereka selalu memainkan drama playing victim,” demikian ujarnya lagi.

Pernyataan ini senada dengan apa yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa hasil tes akan diumumkan usai gugatan UU KPK diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu ditunggu karena berkaitan dengan status kepegawaian di KPK. 

Adapun pada Selasa (4/5), MK resmi menolak gugatan yang diajukan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo cs. 


ikuti update rmoljatim di google news