Rencana pemerintah melalui, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 15 persen mendapat reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Gojek - TBS Jalin Kolaborasi, Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Roda Dua di Indonesia
- Bank Bjb Dinobatkan Sebagai Bank Terbaik 2020
- Beredar Video Munas HIPMI XVII Ricuh hingga Adu Jotos
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas khawatir jika rencana tersebut terealisasi, maka uang yang beredar di masyarakat menjadi berkurang atau menurun.
“Yang namanya pajak kalau ditambah besarannya oleh pemerintah, maka jumlah duit pemerintah jelas bertambah dan jumlah uang yang beredar di masyarakat ya menurun,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/5).
Jika uang yang beredar di masyarakat berkurang, maka akan berdampak pada daya beli masyarakat akan menurun.
Implikasinya, daya beli mssyarakat menurun, keuntungan pengusaha akan menurun, saving dan kemampuannya untuk investasi juga menurun.
“Begitu juga rekrutmen tenaga kerja yang akan menurun dan pengangguran meningkat,” tegasnya.
Dengan banyaknya pengangguran, kata Anwar, dikhawatirkan akan meningkatkan potensi kriminalitas di kalangan masyarakat.
“Pendapatan masyarakat menurun, kemiskinan meningkat, kriminalitas meningkat stabilitas menurun dan pengusaha atau investor akan kabur,” tandasnya.
- PWU Butuh Suntikan Modal Rp 250 Milyar Untuk Dongkrak Kinerja Perusahaan
- Bank BTN Bundling KPR Subsidi Dengan Kompor Induksi
- Mendag: Sukses Beradaptasi, Bisnis Waralaba Jadi Tuan di Negeri Sendiri