Perempuan Muda Asal Sidoarjo Antarkan Sabu ke Dalam Lapas Kota Probolinggo

Anggota Polres Probolinggo Kota saat memeriksa tersangka kurir narkoba asal Sidoarjo. /Ist
Anggota Polres Probolinggo Kota saat memeriksa tersangka kurir narkoba asal Sidoarjo. /Ist

Seorang perempuan berusia 28 tahun asal Sidoarjo, diduga akan menyelundupkan barang haram jenis Narkoba ke Lapas II B Kota Probolinggo.


Perempuan muda berinisial DSR tersebut, berusaha mengirim paket narkotika yang disamarkan ke dalam paket makanan. 

Modusnya, dengan alasan membesuk penghuni tahanan Lapas II B Kota Probolinggo dengan membawa makanan ringan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, kalau setiap barang kiriman dibawa oleh pembesuk ke Lapas diperiksa oleh petugas Lapas secara detail.

Akan tetapi pada saat itu, didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti dengan berat total 7,1 gram yang dibagi ke dalam 2 klip plastic dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.

Menurutnya, kalau DSR tersebut merupakan kurir narkoba yang diperintah oleh LPA (Narapina Narkotika) untuk mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. 

"Jadi, LPA menyuruh menunggu DSR di Terminal Bungurasih dan kemudian didatangi oleh J (DPO) yang menyerahkan paket sabu,"terangnya seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (23/04).

Setelah mendapat perintah tersebut, DSR naik bis ke menuju Terminal Bayuangga  Kota Probolinggo.

"Kemudian naik ojek ke Lapas (Kota Probolinggo)“, jelas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau DSR sebelum tertangkap, telah menjadi kurir sabu sebanyak 1 kali. Honor yang diterimanya berupa uang satu juta rupiah untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan.

“DSR mau menjadi kurir sabu karena telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama. Faktor ekonomi yang melatarbelakanginya,"tambahnya.

Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.