WHO Beri Izin Penggunaan Vaksin Sinovac, Bagaimana Nasib Jemaah Haji Indonesia?

Ibadah Haji di tengah pandemi Covid-19/Net
Ibadah Haji di tengah pandemi Covid-19/Net

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 yang dikembangkan perusahaan China, Sinovac. 


Vaksin bernama CoronaVac itu mendapat lampu hijau atau emergency use list (EUL) dari WHO pada Selasa (1/6). 

WHO menyebut vaksin Sinovac terbukti dapat mencegah Covid-19 yang parah hingga 100 persen. 

"WHO merekomendasikan vaksin untuk digunakan pada orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, untuk jadwal dua dosis dengan jarak dua hingga empat minggu," ujar WHO. 

Menurut AFP, sejauh ini Sinovac telah digunakan di 22 wilayah di dunia, termasuk Indonesia, Chili, Brasil, Meksiko, hingga Turki. 

Sementara itu sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mewajibkan para calon jemaah haji dan umrah divaksinasi Covid-19. Namun vaksin yang diperbolehkan sebagai syarat jemaah hanya yang masuk EUL WHO, yaitu Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca. 

Sejauh ini, Indonesia lebih banyak menggunakan vaksin Sinovac, meski juga sudah memulai vaksinasi dengan AstraZeneca. Akibatnya Indonesia tidak masuk dalam 11 negara yang sudah mendapat izin masuk ke Arab Saudi. 

Daftar 11 negara yang sudah diizinkan masuk ke Arab Saudi adalah Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.