Dana Haji Dipastikan Aman, Pembatalannya Demi Kemaslahatan

Sekretaris Jenderal MES Iggi H. Achsien/Net
Sekretaris Jenderal MES Iggi H. Achsien/Net

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menyatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke tanah suci di Arab Saudi pada 2021 yang diputuskan Pemerintah merupakan upaya menjaga kemaslahatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.


Sekretaris Jenderal MES Iggi H. Achsien mengatakan, pihaknya bisa memahami keputusan tersebut. Dia meyakini bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah telah melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif.

Iggi memahami, pembatalan pemberangkatan haji tentunya menimbulkan kekecewaan besar terhadap umat Islam Indonesia. Terlebih, berangkat haji merupakan impian dan cita-cita dari banyak umat muslim di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.

Untuk itu, Iggi meminta masyarakat muslim Indonesia tetap tenang dan berpikir jernih terkait dengan keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia pada tahun ini.

“Kami harap masyarakat muslim Indonesia dapat tetap tenang dan berpikir jernih dalam menyikapi keputusan ini,” kata Iggi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/6).

Soal isu yang berkembang, Iggi juga menegaskan bahwa keputusan pembatalan tersebut sama sekali tidak ada hubungannya  dengan kondisi keuangan yang kemudian menyebabkan tidak terlaksananya haji pada tahun 2021. Dia memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait pengelolaan dana haji sepenuhnya tidak benar.

Dana haji, tegas Iggi, dikelola secara profesional dengan prinsip penuh kehati-hatian oleh Badan Pengelola Keuangan Haji  (BPKH). MES, sambung dia, melakukan komunikasi dengan BPKH dan Bank-bank Syariah untuk memastikan kepentingan   calon jamaah haji tetap aman. Sehingga, tidak perlu juga adanya penarikan dana -dana jamaah dari perbankan syariah.

“Kami memastikan kalau dana haji dikelola secara profesional dan semuanya aman. Dana tersebut sekarang ditempatkan di bank-bank syariah dan instrumen investasi syariah lainnya, yang tentunya memenuhi kaidah dan prinsip syariah,” jelas Iggi.

Di sisi lain, pandemi juga menjadi salah satu  kondisi  yang menjadi pertimbangan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2021, karena dapat membahayakan kesehatan bahkan kehidupan seseorang.  

“Haji wajib hukumnya, tetapi hifdzu nafs lebih diprioritaskan sesuai dengan maqashid syariah,” tutup Iggi.