Divonis Bebas, Kejari Surabaya Pulihkan Nama Baik Mantan Dua Komisioner Bawaslu Jatim

Dari kiri: Sri Sugeng Pujiatmiko, Advokat Suryono Pane dan Sufyanto menunjukkan surat pemulihan nama baik dan surat pengembalian barang bukti dari Kejari Surabaya/RMOLJatim
Dari kiri: Sri Sugeng Pujiatmiko, Advokat Suryono Pane dan Sufyanto menunjukkan surat pemulihan nama baik dan surat pengembalian barang bukti dari Kejari Surabaya/RMOLJatim

Setelah menunggu hampir 2 tahun sejak divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 Juli 2019 lalu atas kasus korupsi anggaran perjalanan dinas dari anggaran Pilpres tahun 2014 yang berasal dari dana hibah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Dua Komisioner Bawaslu Jatim, Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko bisa bernafas lega. 


Pasalnya, terhitung mulai hari ini Rabu (30/6) nama baik keduanya telah dipulihkan oleh Kejari Surabaya berdasarkan putusan kasasi nomor 644K/Pid.Sus/2019. 

"Hari ini kita sudah melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi kepada saudara Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (30/6).

Selain melaksanakan putusan bebas, pihaknya juga telah mengembalikan barang bukti uang tunai sebesar Rp 76 juta yang diserahkan saat proses penyidikan.

"Barang bukti uang senilai 76 juta juga sudah kita serahkan ke yang saudara Sufyanto dan telah ditandatangani dalam berita acara," ujarnya.

Sementara, Suryono Pane selaku kuasa hukum Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan, pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan permintaannya yang diajukan sejak dua pekan yang lalu.

"Sebelumnya memang tidak ada inisiatif dari Kejaksaan. Dua Minggu yang lalu kami ajukan dan baru terlaksana hari ini," terangnya saat dikonfirmasi usai pelaksanaan eksekusi bebas. 

Dengan dilaksanakan eksekusi ini, lanjutnya, secara otomatis mulai hari ini, nama baik Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko telah dipulihkan dan telah menghapus opini yang selama ini telah menganggap keduanya melakukan korupsi.

Meski demikian, atas putusan bebas tersebut keduanya tidak melakukan tindakan hukum baik terhadap Polda Jatim selaku penyidik perkara ini dan Kejari Surabaya selaku penuntutnya.

"Seharusnya kami bisa melakukan tindakan hukum atas putusan bebas ini. Tapi karena negara sedang susah, beliau-beliau ini sudah mengikhlaskannya, tidak menuntut Polda Jatim maupun Kejari Surabaya," ungkap Suryono didampingi Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko.

Dengan dipulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya, Suryono Pane berharap agar Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko bisa kembali berkiprah di dunia Pemilu. Menurutnya, keduanya merupakan tokoh nasional yang memiliki kemampuan dalam hal pengawasan pelaksanaan pemilu oleh KPU Jawa Timur. 

"Mereka adalah pendekar pemilu yang kemampuannya masih dibutuhkan oleh masyarakat di Jawa Timur," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya pada 2 Desember 2016 lalu Sufyanto dan Sri Sugeng Pujiatmiko divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang sebelumnya mendakwa keduanya melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas dari anggaran Pilpres tahun 2014 yang berasal dari dana hibah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Atas putusan bebas tersebut, JPU Kejari Surabaya menempuh upaya hukum kasasi. Dan hasilnya, putusannya dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 29 Juli 2019 lalu, melalui putusan Nomor Nomor 644K/Pid.Sus/2019.