Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka, PKB Jatim Hormati Proses Hukum

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan tersangka oleh KPK/ist
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan tersangka oleh KPK/ist

Kabar mengejutkan datang dari Jawa Timur! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo aktif, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, sebagai tersangka korupsi.


Kasus ini menyeret politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan ikut serta menikmati aliran sejumlah uang dari pemotongan dana BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka ini tentu menjadi pukulan telak bagi masyarakat Sidoarjo yang baru saja dipimpinnya selama 3 tahun terakhir. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur, Hikmah Bafaqih berkomentar dan memastikan bahwa pihaknya untuk saat ini menghormati setiap proses hukum yang berlaku agar tetap berjalan.

"Kita PKB tentu menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan termasuk proses hukum yang saat ini dijalani oleh Gus Muhdlor, karena siapapun wajib untuk menghormati proses hukum yang berlaku", ujarnya. 

Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim tersebut turut mendoakan agar Gus Muhdlor dapat menjalani dan melalui semua proses hukum yang berjalan dengan penuh kesabaran. "Sebagai sesama Nahdliyyin, saya tetap mendoakan beliau untuk bisa menghadapi dan melampaui ini dengan penuh kesabaran," tuturnya. 

Disinggung mengenai status keanggotaan Gus Muhdlor di PKB, Hikmah menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. "Untuk status Gus Muhdlor di PKB itu merupakan kewenangan mutlak dari DPP," pungkasnya.