Tangkap dan Keler Anak Di Bawah Umur Saat Razia PPKM, Satpol PP Kota Surabaya Langgar UU Perlindungan Anak

Cuplikan Video Satpol PP Surabaya kecele saat mengobrak warung kopi Cak Cong yang ternyata tidak beroperasi selama PPKM Darurat/Repro
Cuplikan Video Satpol PP Surabaya kecele saat mengobrak warung kopi Cak Cong yang ternyata tidak beroperasi selama PPKM Darurat/Repro

Penangkapan anak di bawah umur yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya saat razia perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Rabu malam (28/7), dianggap telah menyalahi aturan.


Hal ini disampaikan pengamat hukum, Abdi Norman pada Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Abdi, tindakan Satpol PP Kota Surabaya yang menangkap seorang anak di bawah umur bernama Yosi Saputra (15) telah menyalahi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Itu sikap arogan Satpol PP Kota Surabaya telah menyalahi UU tentang perlindungan anak. Seharusnya diperlakukan secara khusus jika memang dia bersalah. Tidak ditangkap dan dikeler bersama orang dewasa," katanya.

Lebih lanjut Abdi, seharusnya saat Satpol PP Kota Surabaya melaksanakan razia, ada petugas yang berpakaian biasa. Hal ini untuk berjaga-jaga jika ada pelanggar Prokes berusia di bawah umur seperti Yosi. 

"Seorang anak di bawah umur ditangkap oleh Satpol PP Kota Surabaya berseragam lengkap akan membuat psikis mereka terganggu. Apalagi sampai dikeler dan dibawa muter-muter diperkenalkan dengan orang-orang penderita Covid-19 di Liponsos Keputih. Makanya, Satpol PP Kota Surabaya harus hati-hati dalam penanganan pelanggar Prokes khusus bagi anak," terang Abdi.

Adapun tindakan bagi pelanggar Prokes khususnya anak di bawah umur, Satpol PP Kota Surabaya tidak memperlakukan mereka seperti orang dewasa. Jika ada anak melanggar Prokes, Satpol PP Kota Surabaya cukup memanggil orangtua mereka dan membuat pernyataan. 

"Pihak Satpol PP Kota Surabaya yang paham aturan pastinya tidak boleh sembarangan menghukum anak karena kesalahan yang mereka tidak paham. Pihak Satpol PP Kota Surabaya cukup memanggil orangtua anak dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan. Itu sudah lebih dari cukup untuk membuat efek jera. Tidak perlu harus dikeler seperti penjahat," tandasnya. 

Kejadian yang dialami Yosi Saputra, lanjut Abdi sangat disayangkan. Pasalnya, kejadian itu akan mempengaruhi kondisi psikis si anak tersebut. Keluarga bisa menuntut balik pihak Satpol PP Kota Surabaya kalau sampai terjadi sesuatu pada anaknya.

"Jika sampai terjadi apa-apa dengan anak tersebut, seperti dikeler ke orang-orang sakit Covid-19 dan kemudian dia tertular, pihak keluarga bisa mengambil langkah hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku," urainya.

Abdi berharap Satpol PP Kota Surabaya tidak berlebihan dan arogan dalam menegakkan aturan PPKM Level 4. 

"Silahkan menegakkan aturan PPKM tapi yang luwes dan tidak menyakiti warga. Covid-19 ini ada bukan kesalahan masyarakat. Jangan semua kesalahan penyebaran Covid-19 ditimpakan ke masyarakat. Baik masyarakat maupun Satpol PP juga menjadi korban pandemi ini. Dan yang terpenting, Satpol PP Kota Surabaya harus paham aturan sebelum melakukan razia," tutupnya.