Penjualan Tidak Sesuai Izin, Satpol PP Sita Puluhan Mihol dari Tiga Ruko di Surabaya Barat

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (minhol) pada Kamis (18/1) malam.


Sidak pengawasan tersebut, dilaksanakan untuk memastikan minhol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.

Sidak pengawasan tak hanya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya. 

Namun juga diikuti sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya. 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan minhol kali ini menyasar di tiga lokasi pedagang. 

Ketiga lokasi tersebut, seluruhnya berada di kawasan Surabaya Barat.

"Dari tiga lokasi yang kita datangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol (minhol) di setiap lokasi. Kita menyita (minhol) mulai dari golongan B ke C," kata M Fikser dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (19/1).

Di lokasi pertama, petugas mendatangi sebuah ruko di kawasan Jl Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. 

Tiba di lokasi sekitar pukul 19.46 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan izin minhol yang diperdagangkan. 

Selain izin perdagangan minhol, petugas dari PD terkait juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur.

Dari ruko tersebut, petugas menyita 15 mihol sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan karena pengusaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. 

Dimana izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual minhol ke agen karena kategori sub-distributor.

Hal yang sama juga dilakukan petugas gabungan di dua lokasi ruko atau pemilik usaha perdagangan minhol lainnya. 

Yakni, di ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

"Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual minhol) eceran. Ketiga-tiga (pengusaha minhol) itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran," jelas M Fikser.

Karenanya, Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah minhol sebagai barang bukti. 

Nantinya ketiga pengusaha minhol tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan minhol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran)," tegasnya.

Oleh sebabnya, Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. 

Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual minhol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.

"Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah (pengusaha) itu masih jual eceran atau tidak," tandasnya.