Bupati Gresik Angkat Kembali Mantan Sekda Jadi Staf Ahli

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melakukan perubahaan besar-besaran dalam pemerintahan yang di pimpinnya, dengan mengelar mutasi jabatan terhadap ratusan ASN (aparatur sipil negara).


Mutasi jabatan ini, menjadi yang pertama kalinya dilakukan Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik. Sejak ia dilantik sebagai orang nomor satu di Kabupaten Gresik pada 26 Februari 2021 lalu. 

Sehingga, perubahan tampak jelas terjadi sejumlah pejabat di pos satuan kerja pemerintah daerah atau organisasi perangkat daerah (SKPD/OPD) banyak yang berada di Eselon II berganti posisi.

Seperti, mantan Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Andhy Hendro Wijaya yang sempat di non aktifkan akibat tersandung kasus hukum dalam kasus dugaan korupsi. Pasca diputus bebas pengadilan Tipikor, kembali dilantik menjadi Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. 

Menurut Gus Yani mutasi jabatan yang dilakukannya untuk menjadikan roda pemerintahannya semakin baik dan berharap para pejabat yang baru dilantik ini, harus punya menset pejuang.

“Kami ingin bersama-sama berjuang untuk menciptakan Gresik baru, sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakakat benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat. Bukan hanya slogan atau kamuflase belaka," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (31/8).

"Saat ini, akibat pandemic covid kondisi masyarakat sangat terpuruk dari sisi ekonomi maupun social. Untuk itu para pejabat di Pemkab Gresik, harus punya semangat baru diberengi dengan energi positif menuju Gresik baru," tuturnya.

Dimasa pandemic covid lanjut Gus Yani para ASN harus mengubah birokrasi yang lebih peduli kepada masyarakat. "Pejabat tugas pokok sebenarnya adalah melayani masyarakat, karena gaji yang diterima merupakan uang negara yang berasal dari masyarakat. Jadi sudah seharusnya mengabdi untuk masyarakat," pungkasnya.