Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro.
- Jelang Pilkada Jombang 2024, DPC Demokrat dan Gerindra Intensif Jalin Komunikasi Politik
- Santunan Anak Yatim IKAPTK Jatim, Adhy Karyono: Wujud Solidaritas dan Kebersamaan ASN Jatim
- Demokrat Berharap Khofifah-Emil Lanjut Dua Periode
Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang ilegal.
‘’Pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.
Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat putusan PTUN dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan’’.
Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.
- Jelang Pilkada Jombang 2024, DPC Demokrat dan Gerindra Intensif Jalin Komunikasi Politik
- Santunan Anak Yatim IKAPTK Jatim, Adhy Karyono: Wujud Solidaritas dan Kebersamaan ASN Jatim
- Demokrat Berharap Khofifah-Emil Lanjut Dua Periode