Draf RUU IKN Rampung, Kini Tergantung Jokowi

Pra desain Istana Negara di Ibukota baru di Kalimantan Timur/Net
Pra desain Istana Negara di Ibukota baru di Kalimantan Timur/Net

Draf Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (IKN) telah selesai disusun. Namun demikian, proses pelaksanannya masih menunggu kondisi pandemi Covid-19 yang kini masih mewabah.


Deputi Bidang Pengembangan Nasional atau Bappenas Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata menegaskan, RUU IKN sudah siap diserahkan kepada DPR.

"Surpres (Surat Presiden), RUU sudah selesai, namun Pak Presiden melihat kondisi saat ini. Dari sisi pandemi secara nasional perlu perhatian semua pihak," kata Rudy, Kamis (2/9).

Ia menjelaskan, kelanjutan pembahasan IKN akan tetap sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo apakah akan dilanjutkan atau ditunda.

"Kalau presiden bilang jalan, APBN masih bisa berubah," jelas Rudy.

Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut bahwa pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan butuh proses yang cukup panjang.

"Untuk pembangunan fisik ada step-step tahapannya. Kalau mau pindah, step-step ini yang sedang kami siapkan. Di masterplan kami juga sampai 2045," tegas Suharso seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. 


ikuti update rmoljatim di google news