Diskominfo Bersama KPPBC Madura Sosialisasikan Cukai Tembakau dan Bahaya Rokok Ilegal

Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan saat memberikan pemaparan soal cukai dan bahaya rokok ilegal/RMOLJatim
Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan saat memberikan pemaparan soal cukai dan bahaya rokok ilegal/RMOLJatim

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Plqabean C wilayah Madura menggelar sosialisasi cukai tembakau dan stop peredaran rokok ilegal kepada sejumlah wartawan di wilayah kerja Sampang.


Plt Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menyatakan, bersama KPPBC wilayah Madura, pihaknya mengaku ingin menyampaikan informasi melalui para jurnalis tentang ketentuan cukai tembakau serta ciri-ciri rokok ilegal. Menurutnya dia, dengan menggandeng para jurnalis, diharapkan sosialisasi stop rokok ilegal dapat tersampaikn kepada masyarakat di bawah.

"Kami undang para jurnalis, supaya sosialisasi tentang cukai rokok dan soal rokok ilegal serta bahayanya bisa diketahui masyarakat luas. Peran jurnalis ini diharapkan membantu menyampaikan informasi itu," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/9).

Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan menjelaskan, salah satu pendapatan negara yaitu melalui sektor pajak cukai. Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pada pasal 4 ayat 1, barang kena cukai (BKC) dia antaranya seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

"Pemasukan pajak melalui cukai ini merupakan salah satu penerimaan negara terhadap APBN. Yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur maupun berupa bantuan," paparnya.

Selain itu Trisilo sapaan karibnya memaparkan,  sosialisasi yang disampaikan kepada para jurnalis diharapkan masyarakat bisa memahami seputar cukai dan cara mengenali rokok ilegal melalui penggunaan pita cukai seperti di antaranya rokok tanpa pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.

"Di sinilah peran para jurnalis memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya produk dengan penggunaan pita cukai," terangnya.

"Selain itu, para jurnalis memberikan informasi dampak bahaya peredaran rokok ilegal termasuk sanski kepada para pelaku," tandas Trisilo.