Permohonan Dispensasi Nikah Di PA Bondowoso Meningkat

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso tiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan.


Tercatat Pada Tahun 2019 sebanyak 299 permohonan dispensasi nikah, lalu untuk tahun 2020 meningkat hampir empat kali lipat tahun sebelumnya.

Dijelaskan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Irman Fadli, angka dispensasi nikah di Kabupaten Bondowoso terus mengalami peningkatan terlebih di tengah Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.

" Untuk tahun ini hingga akhir September 2021 sudah ada sejumlah 802 perkara," ujarnya dikutip Kantor Berita, Jumat (1/10).

Hal tersebut yang melatar belakangi meningkatnya dispensasi nikah karena banyak hal, seperti setelah adanya revisi undang-undang pernikahan. Saat ini usia minimal perempuan untuk bisa menikah 19 tahun, dari yang sebelumnya 16 tahun.

"Kan biasanya umur 16 sudah nikah perempuan itu. Karena ada kenaikan ini, akhirnya mereka minta dispensasi ke PA," tuturnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Tak hanya itu, kasus hamil di luar nikah juga masih banyak terjadi dan termasuk salah satu penyebab tingginya angka dispensasi nikah saat ini.

Faktor lain sepasang muda-mudi yang bertunangan sudah sering bersama dalam jangka waktu lama. Akibatnya orang tua mereka memiliki inisiatif untuk menikahkan anaknya. 

"Jadi karena kultur juga. Kultur kalau orang itu sudah dekat, gak mau lagi dilepas," imbuhnya.

Namun, PA tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh permintaan dispensasi tersebut dikarenakan ada faktor-faktor yang harus jadi pertimbangan, seperti pertimbangan fisik salah satunya.

Adapun calon pengantin yang sering mengajukan permohonan dispensasi nikah (pernikahan dini) masih di bawah usia 16 tahun, namun di Bondowoso jumlahnya hanya 25 persen. Permintaan tertinggi didominasi diatas usia 16 tahun atau dibawah 19 tahun usia minimal.


ikuti update rmoljatim di google news