Bapemperda DPRD Banyuwangi Usulkan 27 Raperda, Eksekutif Request 3 Perda Dicabut

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi/RMOLJatim
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi/RMOLJatim

Sejumlah 27 rancangan peraturan daerah (raperda) diusulkan Bapemperda DPRD Banyuwangi masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2022. Salah satu dari 27 judul raperda itu eksekutif request pencabutan 3 Perda sekaligus.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Sofiandi Susiadi mengatakan, secara umum estimasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 yang diusulkan terdapat sekitar 20 sampai 27 judul raperda.

Diantara 27 judul itu, terdapat 10 judul raperda baru. Selebihnya adalah sisa Propemperda tahun 2021, yakni 17 judul raperda.

Untuk tahun 2022, eksekutif mengusulkan 9 raperda, di antaranya 3 raperda komulatif yakni, Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2021, Raperda tentang perubahan APBD tahun 2022, dan Raperda tentang APBD tahun 2023.

4 raperda usulan eksekutif lainnya yaitu Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan leading sektornya BPKAD, Reperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) usulan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, reperda tentang pencabutan 3 Perda serta Raperda tentang LP2B.

"Usulan raperda tentang pencabutan 3 Perda antara lain: Perda tentang pengendalian pencemaran air, Perda tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan kegiatan, serta Perda tentang AMDAL," beber Sofiandi usai raker internal Bapemperda DPRD, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/10).

"Raker internal Bapemperda berjalan cukup dinamis, berbagai pendapat anggota cukup argumentatif yang nantinya dapat dijadikan dasar penetapan Propemperda tahun 2022," imbuhnya.

Kendati demikian, untuk menetapkan usulan raperda, Bapemperda DPRD Banyuwangi masih menunggu tahapan finalisasi pembahasan beberapa raperda yang saat ini tengah berlangsung. Karena untuk memastikan final atau tidak juga harus menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

Selanjutnya, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri 120/2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Dan seluruh usulan raperda nantinya akan dibahas kembali dalam rapat paripurna internal dewan, serta dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim.

"Setelah hasil konsultasi dari Provinsi Jatim turun baru Propemperda tahun 2022 bisa ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD," terangnya.

Seluruh usulan raperda baik dari eksekutif maupun inisiatif legislatif, lanjutnya, mempunyai kesesuaian dan relevansi untuk diterapkan di Banyuwangi. Seperti, raperda tentang penanggulangan penyakit menular, raperda perlindungan nelayan, dan raperda perlindungan dan pengembangan produk unggulan.

"Termasuk perubahan Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat khususnya terkait dengan tambang galian C, yang perlu adanya regulasi bagaimana bentuk-bentuk pengawasan, retribusi dan lainnya," tandas politisi asal Kecamatan Cluring itu.