Dugaan Pelanggaran HAM yang Catut Pejabat, Polisi Minta Klarifikasi

Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran ditindaklanjuti Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyuwangi.


"Hari ini kita diundang Polresta Banyuwangi untuk dimintai klarifikasi," kata Jubir Aliansi Banyuwangi Cekatan (ABC) Halili Abdul Ghany, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (6/11).

Jubir ABC Halili kepada penyidik menjelaskan kronologi dan para pihak yang disinyalir terkait dalam perjalanan program air bersih di Desa Sumberagung. Baik program air bersih di Rowo Rejo-Pulau Merah maupun di lingkungan Pancer.

Program air bersih di Pancer, lanjutnya, telah dibatalkan lantaran ada penolakan dari masyarakat. Begitu pula dengan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah, juga harus terhenti karena ditolak oleh kelompok warga yang disinyalir sama, yakni dari masyarakat lingkungan Pancer.

Sementara Kades Sumberagung Vivin Agustin, Kadus Pancer Desa Sumberagung Fitriyati, beserta jajaran Forpimka Pesanggaran, dikabarkan condong terhadap kelompok masyarakat yang menolak program air bersih. Termasuk dalam pelaksanaan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah. Meski massa yang menolak adalah warga wilayah Pancer.

"Jika Kades dan Camat memfasilitasi sekelompok warga yang menolak program air bersih, ini harus dipertanyakan," sebutnya.

Menurut Halili, air bersih merupakan hak dasar setiap individu-Hak Asasi Manusia setiap warga sesuai amanat UUD 1945. Sementara, salah satu tugas wajib pejabat pemerintahan adalah memegang teguh, mengamalkan, dan melaksanakan undang-undang tersebut.

"Maka patut diduga terdapat pelanggaran HAM dalam polemik ini," ungkap Halili.

Kepada kepolisian, Halili juga menyebut adanya indikasi provokasi memicu gerakan penolakan. Karena didapati oknum berinisial ZA, asal Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, yang sering terlihat berada dalam rombongan massa tolak program air bersih.

Berdasarkan hasil uji ilmiah laboratorium yang dilakukan oleh BPBD Banyuwangi, ditemukan fakta bahwa kualitas air sumur yang digunakan warga Rowo Rejo, Pulau Merah, maupun Pancer untuk keperluan sehari-hari memiliki kualitas jelek. Air berwarna keruh, rasanya asin dan tidak layak dikonsumsi. 

"Untuk itu, demi terpenuhinya penghidupan yang layak dengan ketersediaan air bersih untuk masyarakat di Pancer, Rowo Rejo dan Pulau Merah, kami berharap kepolisian bisa segera memanggil para pihak terkait," cetusnya.